Teror Di Surat Cinta

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-27 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


SEKITAR dua jam sebelum hari berganti, satu pesan masuk ke kotak surat akun Instagram @surabayamelawan pada Jumat, 26 Februari lalu. Pengirimnya adalah akun @siberpoldajatim, yang memiliki 2.208 pengikut. Mengaku dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pengirim pesan meminta pengelola akun @surabayamelawan menghapus unggahan di media sosial karena ditengarai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi tak ada petunjuk sama sekali konten mana yang dianggap melanggar hukum.
Hari itu Everdine--demikian pemilik @surabayamelawan ingin dipanggil--mengunggah sebuah video kompilasi. Isinya membandingkan razia pedagang pasar saat pembatasan sosial berskala besar dan kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dalam keterangan video itu, dia menyebutkan Presiden bisa bebas dari hukuman, sementara rakyat harus menerima sanksi ketika melanggar protokol kesehatan. “Ruang untuk masyarakat bersuara seperti ditutup,” kata Everdine, yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan, pada Rabu, 24 Maret lalu.
Everdine tak mengacuhkan peringatan polisi. Dia membiarkan konten video itu tetap terpasang di akun Instagram miliknya, yang memiliki lebih dari 28 ribu pengikut. Hingga 27 Maret lalu, unggahan razia pedagang itu sudah ditonton 13 ribu kali. Akun @surabayamelawan pun tak diblokir dan masih mengunggah konten bernada kritik kepada pemerintah. Salah satunya meme kebijakan impor komoditas, seperti beras dan jagung, yang dipublikasikan pada 26 Maret lalu.

Rekaman permintaan maaf Arkham (kanan) yang diunggah akun Instagram @polrestasurakarta,15 Maret 2021. instagram @polrestasurakarta
Edy A. Effendi, pemilik akun Twitter @SulukMalam, pernah mendapat teguran serupa dari polisi pada 23 Februari lalu. Pengirimnya akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, @CCICPolri. Dia menerima peringatan itu setelah mengomentari unggahan anggota staf khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, yang mempertanyakan kondisi Jakarta yang terus dikepung banjir. Effendi menyebut Benny sebagai kafir dan menuduh dia intoleran. “Secara logika bahasa, orang muslim pun bisa kafir,” ujarnya.
Direktorat Siber meminta Effendi mengoreksi konten tersebut lewat direct message karena dinilai mengandung ujaran kebencian.…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITEListyo Sigit PrabowoMarkas Besar Kepolisian RIPolisi Virtual
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?