Fatwa Penyirep Hawa
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-04-10 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
MENDEKAM di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung lebih dari empat tahun, kepribadian Dian Yulia Novi masih tertutup. Perempuan 31 tahun itu enggan mengikuti program pembebasan bersyarat karena masih mengikuti anjuran Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). “Masih ada pengaruh dari suaminya,” ujar peneliti Yayasan Prasasti Perdamaian, Rizka Nurul Amanah, pada Jumat, 9 April lalu. Dian ditangkap pada akhir 2016 karena berencana meledakkan bom bunuh diri di Istana Negara bersama suaminya, Muhammad Nur Solikin alias Abu Ghurob, 30 tahun. Dian divonis 7,5 tahun penjara, sedangkan Nur Solikin dihukum 11 tahun. Nur kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Rizka kerap bertemu Dian, yang biasa disapa Ukhti, di Lapas Bandung dalam program pendampingan narapidana terorisme. Perjumpaan terakhir mereka pada November 2020. Dian, kata Rizka, termasuk narapidana yang pelit bicara. “Kalau dia tidak nyaman, dia enggak bakal ngomong. Kadang saya dapat lebih banyak informasi dari suaminya,” ujar Rizka. Dian adalah perempuan pertama yang berniat menjadi pelaku bom bunuh diri di negeri ini. Ketika ditangkap, dia membawa bom panci yang siap diledakkan. Waktu itu, dia sedang mengandung janin berusia dua…
Keywords: Penangkapan Teroris, BNPT, Terorisme, Perempuan dan Terorisme, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…