Kalau Tidak Bayar, Kami Kejar
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-04-17 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PEMERINTAH tengah mengebut penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam sepuluh hari terakhir, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. menggelar rapat dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI lebih dari tiga kali. Tim ini dibentuk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan, kata Mahfud, pemerintah akan menagih Rp 110,54 triliun kepada para obligor, salah satunya Sjamsul. “Tentu ini tidak mudah, sudah 22 tahun,” ujar Mahfud kepada Linda Trianita dan Egi Adyatama dari Tempo pada Kamis, 15 April lalu. Sejak kapan pemerintah merencanakan pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI?
Kami merespons perkembangan. Sejak Juni 2020, ada keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) bahwa upaya peninjauan kembali (PK) KPK untuk terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Syafruddin telah…
Keywords: Mahfud Md, Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…