Jurus Perdata Limbah Blbi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-04-17 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DIBENTUK pada Selasa, 6 April lalu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memaparkan temuannya beberapa hari kemudian. Di hadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. dan sejumlah pejabat lain, satuan tugas yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban itu menyatakan potensi piutang yang bisa ditagih mencapai Rp 110,54 triliun. “Pada 1998, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengucurkan uang kepada 48 obligor. Ada yang sudah diselesaikan, ada yang belum,” ucap Mahfud pada Kamis, 17 April lalu.Menurut Mahfud, selama sepuluh hari mengidentifikasi setiap aset yang diserahkan oleh para debitor, satgas menemukan setidaknya selusin masalah. Misalnya, ada barang atau aset yang sudah dijaminkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tapi digugat oleh pihak lain. Pengadilan lalu memenangkan gugatan tersebut karena aset yang dijaminkan dianggap milik orang lain. Ada juga barang yang telah dijual meski dijaminkan ke BPPN. Pun ada aktiva yang ternyata dimiliki oleh tiga orang. Pemilik lain menolak aset itu dijaminkan.Presiden Joko Widodo membentuk Satgas BLBI lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Tim itu bertugas menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara dalam kucuran dana BLBI. Satgas juga bisa mengajukan upaya hukum atau upaya lain di dalam dan luar negeri. Bekerja hingga 2023, satgas memiliki dewan pengarah yang beranggota sejumlah menteri bidang politik, ekonomi, dan penegak hukum.Dari hitungan satgas, piutang yang berpotensi ditagih terdiri atas enam macam tagihan. Di antaranya berbentuk properti, kredit, rekening uang asing, saham, juga aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan perburuan aset di luar negeri bisa dilakukan dengan meminta bantuan Interpol atau melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance). Dia mengatakan timnya…

Keywords: Mahfud MdBPPNKasus BLBISyafruddin Arsyad TemenggungSjamsul NursalimBLBISatgas BLBI
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…