Cap Teroris Untuk Kelompok Bersenjata Papua

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-05-01 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


PEMERINTAH menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan. “Tindakan-tindakannya merupakan terorisme," ujar Mahfud.
Peningkatan status mereka dari kelompok kriminal bersenjata menjadi teroris menyusul tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayor Jenderal Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Ahad, 25 April lalu. Usul pemberian label itu datang dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar pada akhir Maret lalu.

Jenazah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayor Jenderal Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di terminal kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 26 April 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal
Keputusan pemerintah itu menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Rivanlee Anandar menganggap pelabelan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membungkam suara orang Papua yang menuntut keadilan. Ia khawatir keputusan itu menjadi legitimasi pengerahan kekuatan militer ke Papua.
Wakil Koordinator Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan keputusan pemerintah itu bakal mengundang tanda tanya dunia internasional. Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yan Parmenas Mandenas, menilai cap teroris menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua. "Ini bukan langkah maju, melainkan kemunduran,” katanya. Adapun Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut. Ia khawatir label teroris berdampak buruk pada kondisi psikologis rakyat Papua. Ia pun meminta Tentara…

Keywords: PapuaFront Pembela Islam | FPIBantuan SosialBantuan Sosial Covid 19TerorismeKejaksaan Agung
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?