Ranting Beringin Di Kantor Penyidik
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-05-01 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
MENGENAKAN kemeja berwarna putih dan bercelana panjang hitam, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju berbaris bersama belasan personel Kepolisian RI di aula Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 April 2019. Mereka menenteng map berlogo komisi antirasuah. Robin dan kawan-kawan baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai penyidik KPK pada hari itu. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyampaikan kata sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Dia berharap para penyidik anyar itu menjaga integritas dan independen dalam bertugas. “Saya meminta mereka datang bersama Tuhan. Jangan mau dikendalikan orang lain,” katanya kepada Tempo, Rabu, 28 April lalu. Saut mengatakan proses seleksi berjalan ketat. Salah satunya dengan mengecek rekam jejak dan kemampuan para calon penyidik. Mereka pun terpilih karena memiliki nilai terbaik di antara kandidat lain. Hasil tes Robin, misalnya, mencapai 91,89 persen. Namun Saut merasa kecewa hari-hari ini. “Nilai bagus ternyata tidak cukup. Seharusnya mereka harus terus diawasi,” ujar Saut. Penyidik KPK menangkap Robin pada Selasa, 20 April lalu. Dia diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Muhammad Syahrial. Dia ditengarai menerima sebagian duit lewat seorang pengacara, Maskur Husain. KPK pun menangkap Maskur dan Syahrial. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. “Korupsi terjadi karena berkurangnya integritas,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020./TEMPO/M Taufan Rengganis
Robin diduga berjanji akan “mengamankan” kasus yang tengah membelit Syahrial. Dua tahun belakangan, KPK tengah menelisik suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Nama lulusan Akademi Kepolisian 2009 itu mulai terendus saat tim KPK menemukan percakapan soal suap setelah menyita telepon seluler milik Syahrial. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menduga Robin tak bekerja sendiri. Robin tak tercatat sebagai anggota satuan tugas penyelidikan jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Kurnia memperkirakan kejahatan ini diduga melibatkan atasan Robin. “Menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik. Keputusan itu harus mendapat persetujuan deputi penindakan dan pimpinan KPK,” ujarnya. Seorang penegak hukum mengatakan Robin sebenarnya…
Keywords: KPK vs Polri, Kasus Suap, Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri, Pimpinan KPK, Suap Penyidik KPK, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…