Pasal Selipan Berisi Pengampunan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-05-29 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum juga dimulai. Tapi kabar tentang pengaturan program pengampunan pajak bakal masuk draf revisi sudah menggelinding, memantik kritik baik di dalam maupun di luar Senayan—kawasan kompleks parlemen.
Hingga akhir pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad, belum bisa memastikan jadwal pasti rapat paripurna yang akan menyetujui dimulainya pembahasan RUU KUP di tingkat komisi. Begitu pula Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, yang menyatakan belum ada penunjukan terhadap komisi bidang keuangan itu yang akan menjadi pembahas RUU KUP. “Baru mau dibicarakan di DPR. Mungkin minggu depan,” kata Sufmi, Jumat, 28 Mei lalu.
Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ini sebenarnya telah digagas sejak enam tahun lalu. Terakhir, undang-undang yang memayungi segala regulasi pajak dan bea-cukai itu direvisi pada 2009. Namun rencana perubahan kelima Undang-Undang KUP berulang kali batal dibahas di DPR kendati telah masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Belakangan, wacana lama ini kembali mencuat. Rapat paripurna DPR pada 23 Maret lalu menyetujui RUU KUP sebagai salah satu Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Keputusan itu diambil tepat dua pekan setelah pemerintah, lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR agar RUU KUP segera dibahas tahun ini.
Airlangga Hartanto di Jakarta, Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Tapi kegaduhan baru bermula pada Rabu, 19 Mei lalu. Dalam halal bihalal online dengan awak media, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembahasan RUU KUP juga berisi rencana amnesti pajak. Pernyataan Airlangga siang itu mengkonfirmasi kabar rencana bergulirnya program pengampunan pajak jilid II yang sayup-sayup berembus sejak awal tahun.
Mendadak sontak rencana ini membuat banyak kalangan mengernyitkan dahi. Tak hanya belum pernah ada dalam pembicaraan awal penyiapan naskah RUU KUP selama ini, pasal baru tentang pengampunan pajak itu dikabarkan juga tidak datang dari gagasan Kementerian Keuangan, yang mengampu urusan penerimaan negara.
•••
RANCANGAN pasal baru tentang amnesti pajak disisipkan di antara Pasal 37A dan Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang yang saat ini berlaku, pasal 36 dan 37 merupakan deretan ketentuan tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi. Draf RUU KUP menambahkan pasal 37B hingga 37I.
Dalam pasal-pasal baru itu, RUU KUP mengatur skema pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak. Harta yang dimaksud terbagi dalam dua periode perolehan, yakni 1 Januari 1985-31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016-31 Desember 2019. Masa pelaporan harta itu direncanakan pada 1 Juli 2021-31 Desember 2021—menunjukkan RUU KUP harus disahkan sebelumnya.
RUU KUP menyatakan wajib pajak mengungkapkan hartanya dalam bentuk…
Keywords: Sri Mulyani Indrawati | Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Tax Amnesty, Amnesti Pajak | Pengampunan Pajak, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…