Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-06-12 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


PASAL penghinaan presiden akan masuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal tersebut diperlukan untuk melindungi presiden. “Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat berkeadaban,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 9 Juni lalu.
Baca: Wamenkumham Sebut Pengkritik Presiden Tidak Bisa Kena Pasal Penghinaan Presiden 
Dalam draf revisi KUHP terbaru, hukum tentang perisakan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum pada pasal 218-220. Pelaku penghinaan terhadap kepala negara akan dihukum maksimal tiga setengah tahun penjara. Ancaman hukuman meningkat menjadi empat setengah tahun bui jika pencemaran nama presiden dilakukan lewat media elektronik. Menurut Yasonna, pasal ini berbeda dengan yang dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena merupakan delik aduan.
Baca: Kejar Tayang Membahas RUU KUHP
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengaku pernah menanyakan kepada Presiden Joko Widodo urgensi masuknya pasal penghinaan kepala negara dalam revisi KUHP. Presiden disebut menyerahkan keputusan kepada parlemen. “Saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh, saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan.’,” ujarnya.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan pasal itu akan mengekang hak dan kebebasan warga negara. “Pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi pasal karet,” ucap perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu. 



Keywords: Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)Kementerian Hukum dan HAMKementerian PertahananLili Pintauli SiregarMegawati SoekarnoputriTes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?