Adu Fatwa Logam Mulia
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-06-12 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DOKUMEN itu berjudul “Penyelewengan Importasi Emas Batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta”. Terdiri atas empat lembar, laporan tersebut berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam), selama 2019-2021. “Analisis tersebut rutin dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran dalam importasi,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat pada Jumat, 11 Juni lalu. Kesimpulan laporan mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai. Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun itu tak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020. Temuan ini bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Emas tersebut diimpor melalui Singapura. Menggunakan data Global Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Negeri Singa dengan laporan petugas Bea-Cukai. Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode ini digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi (semi-manufactured forms). Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, 16 Mei 2021./Dok. Bea Cukai Soekarno-Hatta
Kode emas yang sudah berbentuk batangan dan berlabel itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10 yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai…
Keywords: Emas, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bea Masuk dan Cukai, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…