Korban Arisan Pasal Karet

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-06-26 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


WAJAH Teguh Syahputra Ginting tampak kuyu ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juni lalu. Bersama ibunya, pemuda 20 tahun itu langsung menuju kamar begitu melewati lobi. “Dia baru menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kepada Tempo.  Didampingi LPSK, Teguh menemui Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa sehari sebelumnya. Ia melaporkan nasibnya dan sang ayah, Sersan Dua Lili Muhammad Yusuf Ginting, bintara provos di Resimen Induk Daerah Militer I/Bukit Barisan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar menetapkan Serda Lili sebagai tersangka penyebaran kabar bohong. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara bermula saat Teguh mengalami kecelakaan ketika sedang memperbaiki sabuk karet mesin conveyor di PT Agung Beton Persada Utama, perusahaan beton tempat dia bekerja, 15 April lalu. Akibatnya, tangan kiri warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, itu terluka parah, lalu diamputasi hingga bagian belikat. Kejadian nahas itu dipicu kelalaian dua rekan kerjanya, Andi Lesmana Manik dan Maratua Marolop Aruan, yang diduga menyalakan mesin tanpa memberi aba-aba. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan satu setengah tahun penjara pada 7 Mei lalu.

Menkominfo Johnny G Plate (kiri), Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta, 23 Juni 2021. Dok. Kemenkopolhukam
Setelah anaknya kehilangan tangan kiri, Lili melapor ke Kepolisian Resor Pematangsiantar pada 29 September 2020. Ia meminta PT Agung Beton bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi bagi anaknya yang mengalami cacat seumur hidup. Pada 11 Januari lalu, ketika…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITEKementerian Komunikasi dan InformatikaTentara Nasional Indonesia Angkatan Darat | TNI ADAndika Perkasa
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…