Dua Kali Di Restoran Sate Babi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-06-26 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DI balik terungku Iin menerima surat penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada pertengahan Februari 2021. Warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu dituding melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyampaikan kabar bohong di Internet. “Ini pemidanaan saya yang kedua,” ujar Iin ketika ditemui, Selasa, 22 Juni lalu. Seorang pengusaha bernama Lim Kwong Tjen alias Indra alias Akwong melaporkan Iin ke polisi karena tulisan di laman Kompasiana.com pada 13 Desember 2020. Tulisan berjudul “Diskriminasi dan Kriminalisasi Hukum” itu mengulas pengalaman Iin saat menengahi sengketa lahan permakaman di Kampung Pasar Lama, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat. Tulisan yang sama juga diunggah di Insobinvolvot.wordpress.com dan Bogorupdate.com pada Mei 2020. Iin memimpin lembaga swadaya masyarakat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) Bogor…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITEKabupaten BogorKepolisian Daerah (Polda) Jawa BaratSengketa Tanah
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…