Panas Menjelang Pertamina Datang

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-10 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


GENANGAN air bercampur minyak berserak di beberapa titik di kebun sawit milik Armi Hasyim, warga Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Di lokasi lain yang tidak terendam, tanahnya berkelir hitam.
Armi merekam video dan foto kondisi lahannya yang dekat dengan terminal penampungan (gathering station) minyak Blok Rokan itu pada akhir Juni lalu. Dia menduga minyak dari fasilitas produksi PT Chevron Pacific Indonesia, operator Blok Rokan, merembes dan mencemari tanah.
Walhasil, tanaman sawit di kebun seluas 2,5 hektare milik Armi tak produktif. Buah yang dihasilkan bungkik alias kerdil, masak sebelum waktunya. Setiap sepuluh hari, Armi hanya bisa memanen tandan buah segar rata-rata 150 kilogram. “Paling banyak 200 kilogram sekali panen,” kata Armi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 9 Juli lalu.
Menurut Armi, rembesan dan genangan minyak juga dapat dijumpai di kebun lain di Desa Menggala Sakti. Misner Damanik, petani sawit lain, membenarkan. Menurut Misner, banyak lumpur minyak hitam pekat di kebunnya. “Sungai pun tercemar,” ujarnya.
Permasalahan di kebun Armi dan Misner itulah yang turut mendorong Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat Chevron Pacific Indonesia. Pada Selasa, 6 Juli lalu, mereka mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain kepada Chevron, gugatan tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengawas kontraktor pengelola wilayah kerja migas. Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, turut digugat sebagai pemberi izin lingkungan.

Foto udara fasilitas minyak di Blok Rokan, Riau. Foto: indonesia.chevron.com
Mereka dituding telah lalai sehingga terjadi pencemaran lingkungan di sekitar Blok Rokan yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. “Mereka tidak menjalankan kewenangan yang seharusnya dapat mencegah, dan memulihkan pencemaran di area yang dioperasikan Chevron Pacific Indonesia,” ucap ketua tim kuasa hukum LPPHI, Yosua Hutahuruk, Kamis, 8 Juli lalu.
Selama ini, menurut Yosua, ada setidaknya 297 aduan masyarakat di sejumlah kabupaten di Riau tentang dugaan pencemaran limbah minyak mentah Blok Rokan. Wilayah kerja Rokan, yang pernah menjadi penghasil minyak terbesar di Indonesia, memang superluas, sekitar 626 ribu hektare, sepuluh kali luas wilayah DKI Jakarta. Areanya membentang dari Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, hingga Kota Pekanbaru.
Pencemaran minyak mentah disinyalir membuat tandan buah segar sawit milik masyarakat tak bisa tumbuh optimal. Hasil panen kebun Armi contohnya, jika dirata-rata, hanya 2,1 ton per hektare. Angka ini jauh lebih rendah dibanding produktivitas tanaman sawit nasional yang mencapai 3,95 ton per hektare, merujuk pada data 2021 Kementerian Pertanian.
Hasil rendah itu sebenarnya sudah lebih baik. Sebelumnya, menurut Armi, tanaman sawitnya selalu mati. Ketua Pemuda Desa Menggala Sakti ini mulai menanam sawit pada 2003. Gagal dalam penanaman pertama, Armi berusaha lagi pada 2008. Hasilnya sama saja: nihil. Upayanya mulai membuahkan hasil ketika pada 2011…

Keywords: PertaminaPT Perusahaan Listrik Negara (PLN)Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | SKK MigasDwi SoetjiptoBlok RokanChevron
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…