Kritik Aku Kau Kupidanakan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-10 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PESAN itu mendarat di akun WhatsApp Saiful Mahdi, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 29 Juni lalu. Temannya di Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengirimkan gambar tangkapan layar dari laman direktori putusan Mahkamah Agung. “Permohonan kasasi saya ditolak,” ujar Saiful, Selasa, 6 Juli lalu. Di hari itu, Mahkamah Agung mengunggah petikan putusan perkara pencemaran nama yang menjerat Saiful. Majelis hakim kasasi yang diketuai Gazalba Saleh dan beranggotakan Soesilo serta Salman Luthan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang menolak permohonan banding Saiful. Hakim tetap menyatakan pria 53 tahun ini bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Putusan hakim sebelumnya sudah tepat, baik dari sisi penerapan norma hukum maupun pengujian fakta persidangan,” ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Selama proses peradilan, Saiful tak ditahan. Ia terancam masuk terungku setelah adanya putusan kasasi ini.
Andi Samsan Nganro/Dok. Mahkamah Agung
Saiful terbelit perkara sejak melontarkan kritik di grup WhatsApp “Unsyiah Kita” pada 5 Februari 2019. Ia mempertanyakan keputusan pejabat kampus yang meloloskan SR, seorang calon dosen Fakultas Teknik Unsyiah, yang ia nilai tak memenuhi syarat. “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?” tulisnya di…
Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE, Kota Banda Aceh, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…