Tonggak Baru Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-17 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
TIGA hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung bergerak cepat membereskan gugatan banding enam penduduk Sungailiat yang didakwa bersalah karena menuntut bebas dari pencemaran udara bau busuk limbah pabrik tapioka. Pada akhir April lalu, dua pekan setelah mereka ditunjuk sebagai hakim banding, ketiganya rembuk guna menentukan susunan majelis. Winarto akhirnya yang akan memimpin pembacaan putusan perkara itu. Setia Rina dan Sabarulina Boru Ginting menjadi anggota. Mereka segera membaca berkas putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang memvonis satu bulan penjara enam ketua rukun tetangga Kelurahan Kenanga. Hakim tingkat pertama menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 228 dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuduhan kepada enam ketua RT itu adalah menyalahgunakan jabatan dan memalsukan dokumen ketika memprotes bau busuk pabrik pengolahan tapioka di desa mereka. Alih-alih protes mereka didengar perusahaan, seorang penduduk menggugat keabsahan keenamnya sebagai pejabat RT. Selepas mempelajari materi gugatan dan putusan, para hakim banding Bangka Belitung ini membongkar pelbagai aturan sektor lingkungan. “Kami juga mencari putusan lain untuk referensi,” ujar Sabarulina pada Rabu, 14 Juli lalu.
Salah satu aturan yang mereka tinjau adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Sebab, apa yang diprotes para ketua RT itu menyangkut limbah pabrik. Para hakim menemukan pasal 66 yang berbunyi: “setiap orang yang…
Keywords: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kabupaten Bangka, Pengrusakan Lingkungan, Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan, Penangkapan Aktivis, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…