Vonis Firli Bukan Untuk Naik Helikopter
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-24 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PUTUSAN Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik yang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, terbukti merundung seorang saksi, Agustri Yogasmara. Tiga anggota majelis etik dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 12 Juli lalu, itu menghukum Praswad dengan pemotongan gaji 10 persen dan Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa hukuman tertulis I.
Salah satu anggota Dewan Pengawas yang menjadi majelis etik perkara ini, Albertina Ho, mengatakan ucapan “gila”, “kejar sampai langit”, atau kalimat lain penyidik kepada Yogasmara tak etis. Ia memastikan Dewan Pengawas bekerja independen. “Majelis Etik memutuskan berdasar bukti dan fakta,” kata Albertina melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 23 Juli lalu. Mengapa kalimat kedua penyidik itu dianggap melanggar kode etik?
Penyidik KPK ditempa menjadi penyidik yang profesional…
Keywords: KPK, Korupsi Dana Bansos, Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri, Albertina Ho, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…