Ringan Sanksi Lili Pintauli
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-04 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik kategori berat. Ia terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara di komisi antirasuah, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili juga menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Lili diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. “Majelis berpendapat bahwa cukup memadai dipotong gaji,” kata Tumpak, Senin, 30 Agustus lalu. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili tidak menerima gratifikasi atau bersepakat menghentikan perkara. Menurut Tumpak, Lili menerima putusan tersebut. Kasus ini bermula dari pengusutan perkara jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan Syahrial. Lili ditengarai menginformasikan perkembangan kasus itu kepada Syahrial. Tiga pegawai KPK, yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko serta dua penyidik senior, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan tindakan Lili itu ke Dewan Pengawas.
Sujanarko menilai hukuman Lili tergolong ringan karena 40 persen gaji pokok pimpinan KPK hanya sebesar…
Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE, KPK, Ibadah Haji, Samin Tan, Dewan Pengawas KPK, Lili Pintauli Siregar, Nadiem Makarim, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Badan Standar Nasional Pendidikan , 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?