Khilaf Bermiliar-miliar
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
KABAR penangkapan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Muhammad Syahrial, dalam kasus jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyeruak pada Selasa pagi, 20 April lalu. Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, kala itu masih menjabat penyidik KPK, panik. Menjelang siang, pria 33 tahun ini menghubungi tiga penyidik KPK: Herbin Sianipar, Mukti Wibawa, dan Sony Wibisono. Robin mengajak mereka bertemu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan. Mereka berjumpa pukul 15.00 WIB.
Kepada para penyidik itu, Robin mengakui perbuatannya di masa lalu. Ia pernah meminta uang kepada Syahrial. Permintaan itu ia lakukan bersama seorang pengacara asal Medan, Maskur Husain. Akibat pengakuan itu, Herbin dan Mukti lalu membawa Robin ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI. Esoknya, Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengumumkan bahwa anak buahnya telah menangkap seorang penyidik KPK berinisial SRP. Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri enggan memberi konfirmasi tentang penyerahan Robin. “Permohonan wawancara terkait dengan perkara SRP belum bisa dipenuhi,” ujar Firli melalui anggota staf hubungan masyarakat KPK, menjawab surat permintaan wawancara Tempo, pada Selasa, 14 September lalu. Pengumuman Jenderal Ferdy Sambo menggegerkan KPK. Pimpinan lembaga antikorupsi ini menunjuk dua penyidik dari…
Keywords: KPK, Kasus Suap, Suap Penyidik KPK, Kasus Korupsi Azis Syamsuddin, Stepanus Robin Pattuju, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…