Aset Kakap Laba Gurem

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-25 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


SETELAH 44 tahun berdiri, perjalanan PT Bhanda Ghara Reksa berakhir pada Rabu, 15 September lalu. Lewat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo membubarkan badan usaha milik negara sektor logistik dan pengangkutan ini. “Menggabungkan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” tulis peraturan itu. Selain PT Bhanda, Presiden Jokowi membubarkan PT Perikanan Nusantara dan PT Pertani. Setiap perusahaan akan bergabung ke PT Perikanan Indonesia dan PT Sang Hyang Seri. Semua BUMN ini akan menyatu ke dalam induk perusahaan BUMN bidang pangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). “Penggabungan ini merupakan langkah menuju pembentukan holding BUMN pangan,” ujar Direktur Utama PT RNI Arief Nusantara Adi, Senin, 20…

Keywords: Kerugian BUMNTransformasi BUMNKinerja BUMNbisnis logistik
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…