Utak-atik Bansos Beras
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-25 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DOKUMEN berita acara hasil negosiasi pekerjaan itu hanya terdiri atas empat halaman. Surat kontrak ini mengikat kerja sama antara PT Bhanda Ghara Reksa, badan usaha milik negara bidang logistik dan pengangkutan, dan PT Primalayan Teknologi Persada pada 24 Agustus 2020. Setiap perusahaan mencantumkan harga penyaluran bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial total senilai hampir Rp 320 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat kerja sama tersebut pada Februari lalu. Dokumen itu dianggap sebagai salah satu bukti dugaan penyelewengan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial beras kepada keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19 oleh Kementerian Sosial periode September-Desember 2020. Ada potensi kerugian negara senilai Rp 156 miliar dari penyaluran ini. Tim KPK mulai mendalami laporan itu sebulan kemudian. Dalam dokumen analisis tertera kejanggalan proyek ini yang bermula dari Kementerian Sosial menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa sebagai pelaksana proyek pada 27 Agustus 2020, atau tiga hari setelah kontrak antara PT Bhanda dan PT Primalayan diteken. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan permintaan dan pengumpulan bahan keterangan kepada beberapa pihak untuk menemukan dugaan pidana dalam suatu kegiatan. “Kami tidak bisa sampaikan materinya saat ini,” tuturnya.
Kantor PT Primalayan Teknologi Persada, di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat/TEMPO/ Riky Ferdianto
Seorang penegak hukum membenarkan adanya dokumen pelaporan tersebut. Ia menyebutkan dokumen tersebut merupakan hasil elaborasi tim Pengaduan Masyarakat KPK. Butuh pendalaman lebih…
Keywords: Korupsi Dana Bansos, Kementerian Sosial, Penyelewengan Bantuan, Bantuan Sosial, Bantuan Sosial Covid 19, Juliari Batubara, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…