Telantar Setelah Izin Sawit Keluar

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-02 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


PENGADILAN Tata Usaha Negara Jayapura kembali menggelar sidang gugatan PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi pada Selasa, 28 September lalu, secara daring. Hari itu, majelis hakim menerima jawaban dua perusahaan atas pernyataan Bupati Sorong Johny Kamuru soal pencabutan izin perkebunan kelapa sawit yang dibacakan pada sidang pekan sebelumnya.
Perwakilan dua perusahaan itu menganggap alasan Bupati mencabut konsesi kebun kelapa sawit tersebut sumir. Pada 21 April lalu, Bupati Johny Kamuru mencabut izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan (IUP) tujuh perusahaan kelapa sawit di Sorong, Papua Barat. Di antaranya izin PT Sorong Agro yang berada di Distrik Segun dan izin PT Papua Lestari di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono.
Kuasa hukum Bupati Johny Kamuru, Pieter Ell, mengatakan timnya mendatangi kawasan yang semula “dikuasai” PT Sorong Agro dan PT Papua Lestari sebelum merespons keberatan dua perusahaan itu kepada hakim. “Kami terjun ke lapangan selama tiga hari ini untuk menyiapkan jawaban untuk para penggugat,” katanya pada Jumat, 1 Oktober lalu.
Bersama empat anggota kuasa hukum lain, Pieter menelisik keberadaan kedua perusahaan tersebut. Mereka juga mengumpulkan keterangan dari tim evaluasi serta masyarakat. Sebab, dalam dalil gugatan, PT Sawit Agro dan PT Papua Lestari mengklaim belum menerima peringatan dari pemerintah daerah sebelum pencabutan izin.
Pencabutan izin tujuh perusahaan itu bukan ujug-ujug terjadi. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan beberapa kabupaten, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, membentuk tim evaluasi perbaikan tata kelola perkebunan sawit yang berada di kawasan kepala burung Cenderawasih itu sejak dua tahun lalu. 
Baru pada Februari lalu tim menyampaikan hasil evaluasi. Tim menemukan belasan izin perusahaan sawit bermasalah. Tujuh di antaranya berada di Sorong. Lahannya telantar dan tak ada tanda-tanda perusahaan akan menanam sawit di hutan primer itu. Menindaklanjuti temuan ini, Bupati Johny Kamuru membentuk tim evaluasi kebun sawit. “Isinya para kepala dinas dan ahli,” tutur Johny kepada Tempo.
Luas konsesi kebun sawit di Kabupaten Sorong mencapai 213.500 hektare. Namun hanya 37.500 hektare milik tiga perusahaan yang sudah berstatus hak guna usaha. Tapi mereka tak menanami sawit di seluruh lahannya. Malah sekitar 98.900 hektare, atau sebagian besar lahan konsesi, belum tersentuh konversi hutan. Tim bahkan menemukan sebagian wilayah konsesi berada di tanah ulayat suku Moi,…

Keywords: Kabupaten SorongKelapa sawitPapua BaratMasyarakat AdatKonflik di lahan sawitUndang-Undang Cipta Kerja
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…