Barang Panas Perampas Aset
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-09 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
BERTANDANG ke ruang pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Rabu sore, 15 September lalu, sejumlah pemimpin dan anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keluhan mereka. Hari itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Dua politikus yang mengikuti pertemuan di lantai tujuh Gedung Nusantara I, Jakarta, itu bercerita, tetamu yang datang menilai pemerintah memaksakan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa pernah berkonsultasi. Menurut sumber yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto menelepon Menteri Yasonna Laoly dan menanyakan rancangan undang-undang tersebut.
Menurut sumber yang sama, Utut meminta pemerintah berkomunikasi dulu dengan ketua umum partai politik sebelum mengajukan draf tersebut. Dari ujung telepon, Yasonna yang juga kader partai banteng menyatakan penyerahan rancangan itu kepada Badan Legislasi DPR merupakan keputusan rapat kabinet.
Dimintai tanggapan tentang persamuhan itu, Utut irit bicara. “Kami hanya berkomunikasi biasa,” kata Utut kepada Tempo, Jumat, 8 Oktober lalu. Namun Utut menyatakan pemerintah seharusnya berkoordinasi dengan ketua umum partai. Ia mencontohkan, saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo langsung mengundang ketua umum partai ke Istana.
Utut menilai persetujuan ketua umum partai diperlukan karena aturan itu termasuk “barang panas” yang bisa disalahgunakan untuk menghantam lawan politik. Utut pun menganggap perampasan aset bisa dilakukan tanpa aturan khusus. Misalnya melalui putusan pengadilan. Adapun Menteri Yasonna tak merespons permintaan wawancara yang dilayangkan Tempo.
Aset tanah milik obligor BLBI yang disita, di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, 3 September 2021. ANTARA/Fauzan
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat bagi pemerintah untuk menyita harta yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Dampaknya, pengambilan aset bisa dilakukan sebelum putusan pengadilan pada perkara pokok seperti korupsi, pencucian uang, dan transaksi narkotik. Pemilik harta wajib membuktikan asetnya diperoleh dengan kegiatan legal.
Sebelum pertemuan di lantai tujuh, sejumlah anggota Badan Legislasi terkaget-kaget dengan permintaan pemerintah agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. “Kami bertanya-tanya maksud RUU itu. Judulnya saja merampas, mengambil paksa,” ucap anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Neng Eem Marhamah Zulfa.
Pimpinan Badan Legislasi pun menskors rapat tersebut.…
Keywords: Yasonna H Laoly, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | PPATK, BLBI, Perampasan Aset, RUU Perampasan Aset, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?