Bukti Baru Visum Lama
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-16 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
RUMAH Lydia—bukan nama sebenarnya—di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendadak ramai pada Jumat, 8 Oktober lalu. Ia kedatangan rombongan Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Silvester Mangombo Marusaha Simamora bersama tim reserse pada hari itu. Dua hari sebelumnya, dugaan pemerkosaan anak oleh mantan suaminya ramai menjadi perbincangan di media sosial. Mengenakan pakaian seragam lengkap, Silvester bersama wakilnya, Komisaris Muhammad Rifai, meminta penjelasan ihwal penanganan kasus kekerasan seksual itu kepada Lydia, 51 tahun. Di akhir pertemuan, mereka berfoto bersama. Dua hari kemudian, foto itu menghiasi sejumlah media massa di Makassar dan Luwu Timur. Kepada wartawan, Silvester beralasan menemui Lydia untuk menyampaikan komitmen akan membuka lagi kasus ini jika menemukan bukti baru. Ia tak bisa menjelaskan dari mana media mendapatkan foto-foto mereka.
Keterangan pers terkait penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, di kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, 9 Oktober 2021./TEMPO/Didit Hariyadi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhamad Haedir mengecam pertemuan dan foto itu. “Publikasi itu menunjukkan polisi tidak memiliki perspektif dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ujarnya. Menurut Haedir, penyebaran wajah ibu korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak melarang siapa pun membuka petunjuk yang secara spesifik bisa mengungkap jati diri anak, termasuk identitas orang tua korban. “Asas kerahasiaan identitas itu harus dilindungi agar kasus kekerasan seksual tidak menimbulkan dampak sosial bagi korban ataupun keluarganya,” ujarnya. Kasus yang menimpa tiga anak Lydia dua tahun lalu itu mencuat lewat artikel berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa. Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” di situs projectmultatuli.org pada Rabu, 6 Oktober lalu. Lydia melaporkan kasus ini pada 9 Oktober 2019 ke polisi. Pelakunya diduga ayah kandung anaknya. Dua bulan setelah dilaporkan, polisi menghentikan penyelidikan karena menilai laporan itu tak cukup didukung bukti. Lydia lantas membawa kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada April 2020. Hasilnya tak jauh berbeda: penyidik menganggap penghentian kasus kekerasan seksual anak Lydia sudah memenuhi syarat. Artikel yang berisi curahan hati Lydia itu lantas viral di media sosial. Perbincangan di jagat maya kian hangat dengan menyertakan tanda pagar #PercumaLaporPolisi. Lewat akun Instagram @humasreslutim, Polres Luwu Timur mengklarifikasi artikel tersebut ke sejumlah akun yang mengunggah artikel kasus Lydia. Dalam klarifikasinya, Polres Luwu Timur menjelaskan penghentian perkara ini sudah berdasarkan aturan. Mereka bahkan melampirkan…
Keywords: Kabupaten Luwu Timur, kekerasan seksual, Kekerasan terhadap Anak, Pemerkosaan, Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…