Penunggang Kuda Sistem Royalti

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-30 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SUDAH hampir satu bulan sejak Forum 7 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Namun para pemegang kuasa dari para pemilik hak cipta lagu dan musik itu belum juga mendapat kepastian tentang nasib tuntutan mereka soal royalti lagu.
Akar masalah dalam surat mereka adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Itu sebabnya, dalam surat yang dikirimkan pada Kamis, 30 September lalu, Forum 7 LMK juga melampirkan satu bundel dokumen berisi kajian akademik dan analisis terhadap peraturan yang belakangan dianggap justru menimbulkan persoalan tersebut. "Kami berterima kasih kepada Presiden telah menandatangani PP 56, tapi kami juga meminta Presiden menyempurnakannya," ujar Dharma Oratmangun, Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia, Kamis, 7 Oktober lalu.
Selain Karya Cipta Indonesia, anggota forum LMK ini adalah Wahana Musik Indonesia, Royalti Anugerah Indonesia, Anugrah Royalti Dangdut Indonesia, Star Music Indonesia, Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia, serta Performer’s Rights Society of Indonesia. Mereka adalah badan hukum nirlaba yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti hak cipta lagu dan musik, juga hak eksklusif lain milik penyanyi, musikus pengiring, produser, hingga label.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 adalah regulasi yang baru terbit pada 30 Maret lalu, tujuh tahun setelah Undang-Undang Hak Cipta disahkan. Ketika menggulirkan peraturan pemerintah ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hakulyakin pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik bakal lebih optimal. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memproyeksikan nilainya bisa meningkat hingga mencapai Rp 300 miliar per tahun, enam kali lipat capaian tahun lalu yang hanya Rp 51 miliar.

Kantor yang menurut akta adalah kantor PT Lentera Abadi Solutama di Dharmawangsa Square lantai 3 nomor 365, Jakarta. TEMPO/Aisha Shaidra
Forum 7 LMK melihat sebaliknya. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut justru bermasalah. Regulasi ini, misalnya, memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga nonbujeter bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai pengelola royalti lagu dan musik. Selama ini, sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 56 terbit, LMKN mendelegasikan kewenangannya dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti lagu dan musik kepada LMK.
Masalahnya, fungsi LMK, yang juga diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, justru lenyap dalam peraturan pemerintah itu. Bisa dibilang LMK hanya menjadi tempat pendaftaran pemegang hak cipta dan penyalur royalti. Adapun penghimpunan royalti, seperti tertera pada pasal-pasal peraturan pemerintah tersebut, dilakukan terintegrasi oleh LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Polemik ini belakangan memanas. Sejumlah pengurus LMK menuding ada persekongkolan di balik penguatan peran LMKN lewat peraturan tersebut. Kecurigaan ini mencuat setelah tersiar kabar bahwa LMKN telah menunjuk perusahaan swasta nasional untuk membangun SILM serta pelaksana pemungutan hingga pendistribusian royalti lagu dan musik. “Penunjukan ini penuh kejanggalan,” kata seorang musikus ternama yang mengikuti permasalahan tersebut.
Desas-desus pun berseliweran tentang keberadaan sejumlah nama pesohor di belakang perusahaan tersebut. “Dia dia lagi,” tutur musikus lain. Mereka enggan disebutkan namanya lantaran pengurus dan pemilik perusahaan ini masih kolega, sesama selebritas.
•••
TAK ada tanda-tanda keberadaan…

Keywords: Hak CiptaIndustri MusikRoyalti LaguLMKNPT Lentera Abadi Solutama
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…