Main Mata Mafia Tanah Takapuna
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-11-06 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PULUHAN rumah toko di perumahan Takapuna Residence, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terlihat kosong pada Kamis, 4 November lalu. Spanduk bertulisan “Dijual” terpasang di sejumlah bangunan. Kompleks ruko yang menempel di perumahan seluas 5.000 meter persegi itu tengah terjerat masalah mafia tanah. “Banyak di antara pemilik yang ingin melepas ruko karena sertifikatnya bermasalah,” ujar Cici, salah seorang penghuni kompleks, pada hari itu. Para pemilik baru mengetahui ruko bermasalah setahun lalu. Kala itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membongkar kejahatan pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Direktur PT Krisna Agung, Canakya Suman, 41 tahun, diduga menggelapkan 35 sertifikat lahan. Menurut jaksa, ia kemudian menjual sertifikat itu kepada 19 orang senilai Rp 14,7 miliar. Ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Canakya lalu mengagunkan sertifikat itu ke Bank Tabungan Negara cabang Medan. Ada dua perkara akibat sengkarut sertifikat ini. Untuk kasus pertama, Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Ia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak tanggungan, hak atas jaminan atas penguasaan tanah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan penjara. Melanjutkan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuka perkara baru pada Mei lalu. BTN merasa rugi karena kredit itu macet. Manajemen bank pelat merah ini baru belakangan mengetahui 35 sertifikat yang sudah diagunkan itu dijual ke pihak lain. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 14,7 miliar, senilai dengan penjualan 35 sertifikat tersebut.
Situasi di lantai atas Takapuna Residance, 4…
Keywords: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BTN, Bisnis Properti, Kredit Macet, Mafia Tanah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…