Nyanyian Setengah Hati Setya

Edisi: 06/47 / Tanggal : 2018-04-08 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Anton Aprianto, Andita Rahma


DUDUK dengan posisi tegak di kursi pesakitan sejak persidangan dimulai, Setya Novanto khusyuk menyimak pembacaan tuntutan perkaranya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pekan lalu. Sesekali terdakwa kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu menggerak-gerakkan kakinya dan menundukkan kepala.

Dua jam berselang, Setya baru merebahkan punggungnya di sandaran kursi, tak lama setelah jaksa membacakan penggalan tuntutan yang memuat permohonannya sebagai justice collaborator. Lima kali mengajukan upaya ini ke KPK sejak Januari lalu, Setya baru mendapatkan jawaban permohonannya itu saat sidang pembacaan tuntutan. "Terdakwa belum memenuhi kualifikasi justice collaborator," kata jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, perbuatan dan keterangan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang whistleblower dan justice collaborator. Setya, misalnya, dianggap belum signifikan membongkar kejahatan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Jaksa juga menilai Setya belum membuka pelaku besar lain perkara e-KTP dan belum mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.

Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan permohonan justice collaborator agar KPK memberikan tuntutan ringan kepadanya. Tapi komisi antikorupsi berkata lain. Menurut jaksa, hal yang meringankan Setya hanya karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan hal-hal yang memberatkan dan membuktikan tuduhan kepada Setya. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Setya terbukti mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Jaksa berkesimpulan fakta persidangan menunjukkan Setya telah memperoleh US$ 1,8 juta dan US$ 2 juta serta Sin$ 383 ribu dari proyek e-KTP.

Karena perbuatan Setya itu, jaksa menyatakan timbul dampak yang merugikan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…