Transaksi Mencurigakan Agen Perjalanan

Edisi: 07/47 / Tanggal : 2018-04-15 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Syailendra Persada, Nur Hadi


BERKAS laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan setebal dua ratus lembar itu diterima Bagian Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal pekan lalu. Isinya memuat laporan transaksi tak wajar Agus Djoko Prasetyo, Kepala Subdirektorat Penyidikan Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Bagi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, informasi tentang rekening mencurigakan salah satu pejabat pabean itu bisa menjadi amunisi baru bagi lembaganya yang memprioritaskan penyelamatan keuangan negara dari sektor bea dan cukai. Adapun ihwal materi laporannya, Saut memilih tidak berkomentar. "Agar tidak mengganggu prosesnya nanti," ujarnya Rabu pekan lalu.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, laporan yang masuk ke komisi antikorupsi tersebut memuat rekening mencurigakan terkait dengan Agus Djoko dalam kapasitasnya sebagai pegawai Bea dan Cukai pada 2006-2011. Laporan itu menyebutkan rekening Agus tak sesuai dengan profil karena salah satunya tidak sebanding dengan pendapatannya yang pada periode tersebut tak sampai Rp 15 juta per bulan. Pangkat Agus ketika itu penata IIIc.

Selama kurun tersebut, rekening pribadi Agus menerima aliran dana Rp 2,7 miliar. Ketika itu, ia menjabat Kepala Seksi Barang Hasil Penindakan dan Kepala Seksi Penindakan II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dua posisi ini berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Agus juga sempat menjabat Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Bukan hanya tak sesuai dengan profil, menurut laporan tersebut, duit di rekening pribadi Agus Djoko itu diduga dari setoran tunai dan kiriman pihak swasta yang bidang usahanya berkaitan dengan impor, otomotif, travel, emas, dan perdagangan.

Salah satu pengirimnya yang disebut dalam laporan itu adalah Sugianto, yang tercatat sebagai Direktur Prakarsa 81. Sebanyak 16 rekening…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…