LEMBARAN BARU KASUS CENTURY

Edisi: 08/47 / Tanggal : 2018-04-22 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Taufiq Siddiq,


MEMBAWA sebundel dokumen, Anne S. Mulya menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.
Istri bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, itu datang bersama putrinya, Nadia Mulya. ”Ini salinan putusan dokumen praperadilan kasus Bank Century,” ujar Anne kepada Tempo.

Dokumen yang dimaksudkan Anne adalah salinan putusan praperadilan hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, yang dibacakan pada Senin pekan lalu. Dalam amarnya, hakim memerintahkan KPK melanjutkan kasus itu untuk menetapkan tersangka baru. Selain menetapkan Budi Mulya, yang akhirnya divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara, komisi antikorupsi menetapkan Deputi Gubernur BI 2005-2010 Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka. Siti meninggal karena stroke sebelum kasusnya ke pengadilan.

Anne mengaku datang ke kantor KPK atas undangan Boyamin Saiman. Bersama
dua koleganya di Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Bertemu di kantor KPK, ketiganya langsung mendatangi bagian pengaduan masyarakat untuk menyerahkan salinan putusan. ”Ini upaya kami mencari keadilan, supaya bukan hanya suami saya yang dihakimi,” kata Anne.

Permohonan praperadilan itu adalah gugatan keenam kalinya Boyamin Saiman.
Lima gugatan sebelumnya kandas. ”Kami menggugat terus-menerus karena KPK tak mengusut tuntas,” ujar pengacara yang sudah ratusan kali mengajukan gugatan praperadilan pelbagai kasus ini.

Dalam gugatannya yang diajukan pada 1 Maret lalu, Boyamin meminta hakim menyatakan KPK melanggar undang-undang karena menghentikan penyidikan kasus Century, padahal lembaga itu tak punya kewenangan menyetop kasus. Selain itu, Boyamin meminta hakim memerintahkan KPK melanjutkan kasus dan menetapkan tersangka lain, seperti bekas Gubernur BI, Boediono; bekas Deputi Gubernur BI, Muliaman D. Hadad; bekas Sekretaris Komite Stabilitas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…