PRAPERADILAN KEENAM

Edisi: 08/47 / Tanggal : 2018-04-22 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


MAKI:

1. Putusan terpidana Budi Mulya menyatakan adanya tindak pidana korupsi bersama-sama atau dijunctokan dalam pasal 55 dengan Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

KPK tidak melanjutkan penyidikan korupsi Bank Century dengan tidak menetapkan tersangka baru atas nama Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Tindakan ini sebagai bentuk penghentian penyidikan korupsi Bank Century secara tidak sah dan melawan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Sejak Saut Situmorang menjabat Wakil Ketua KPK, tidak ada perkembangan perkara Bank Century. Sebab, sejak uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat dan setelah dilantik, Saut menyatakan tidak akan memproses
perkara Century.

3. Pejabat lain dari…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…