BELUM TUNTAS PERKARA LAWAS
Edisi: 09/47 / Tanggal : 2018-04-29 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Anton Aprianto, Linda Trianita
LIMA pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang penyidik dan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke ruang rapat lantai lima gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Agenda utamanya adalah membahas
persiapan persidangan kasus tersebut.
Di sela pembahasan, seorang penyidik menanyakan rencana kembalinya Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Irhamni yang baru empat bulan meninggalkan KPK karena masa kerjanya sudah habis. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantas menjelaskan bahwa pengangkatan kembali Irhamni sudah disetujui pimpinan. Alasannya, menurut dia, âââ¬ÃÂSejak awal dia menangani kasus ini sehingga sangat memahaminya karena kasus ini masalah perbankan.âââ¬ÃÂ
Seorang penegak hukum yang mengetahui rapat itu mengatakan salah satu peserta pertemuan menyanggah penjelasan pimpinan. Alasan rekrutmen Irhamni, menurut dia, tak masuk akal jika demi menuntaskan kasus BLBI, yang dalam dua pekan ke depan bakal dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, Komisi baru menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka. âââ¬ÃÂPengembangan kasusnya tinggal melihat fakta persidangan,âââ¬Ã kata sumber ini.
Para penyidik itu mendesak pimpinan untuk menunda pengangkatan kembali Irhamni. Pimpinan pun akhirnya melunak dan berjanji menunda keputusan tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah adanya keputusan tersebut. âââ¬ÃÂMemang akan kami kaji kembali,âââ¬Ã ujarnya Selasa pekan lalu.
Agus sehari kemudian mengirimkan surat elektronik kepada peserta pertemuan
untuk menyampaikan keputusan resmi penundaan. Di akhir suratnya, ia meminta penyidik tetap berfokus merampungkan berkas perkara BLBI untuk dibawa ke pengadilan. âââ¬ÃÂSaya mengirimkan e-mail untuk menjelaskan keputusan penundaan,âââ¬Ã kata Agus. Keesokan harinya, KPK melimpahkan berkas Syafruddin ke jaksa penuntut umum.
KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka setelah melewati
serangkaian gelar perkara pada Maret dan April 2017.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…