GADUH KUDA TROYA DI KUNINGAN

Edisi: 09/47 / Tanggal : 2018-04-29 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Syailendra Persada, Maya Ayu


SURAT elektronik Agus Rahardjo yang dikirimkan ke sejumlah pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa pekan lalu meredam kegaduhan internal yang sudah berlangsung selama tiga pekan. Dalam suratnya,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyatakan menunda pengangkatan
Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Irhamni. Agus mengambil keputusan
itu setelah meminta masukan dari komisioner lain, para pejabat struktural KPK, dan Wadah Pegawai.

Isi surat menyinggung alasan pimpinan kembali merekrut Irhamni yang telah
balik ke Markas Besar Kepolisian RI karena masa kerjanya di KPK berakhir. Pimpinan memintanya kembali untuk menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah sepuluh tahun diusut KPK. Irhamni adalah bekas ketua satuan tugas perkara itu yang masa kerjanya berakhir pada November 2017. Di akhir surat, Agus meminta semua penyidik bekerja keras menuntaskan kasus BLBI. ”Saya mengirim e-mail untuk menjelaskan keputusan itu kami tunda dan kaji kembali,” ujar Agus, Selasa pekan lalu.

Pengangkatan Irhamni mencuat ke publik setelah Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan. Jumat tiga pekan lalu itu, Aris tidak sari-sarinya menghampiri wartawan seusai pelantikan Brigadir Jenderal Firli sebagai Deputi Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia biasanya memilih irit bicara kepada media.

Tapi,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…