SETELAH SEPULUH TAHUN

Edisi: 09/47 / Tanggal : 2018-04-29 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Anton Aprianto,


HASIL audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara sekitar Rp 138,4 triliun dari dana Rp 144,5 triliun untuk menyelamatkan 48 bank sekarat di era krisis moneter 1997- 1998.

Mengusut kasus ini sejak 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka. Pengusutan kasusnya diwarnai kegaduhan internal karena perekrutan kembali bekas ketua tim kasus BLBI, yang dianggap menabrak aturan pengangkatan pegawai KPK.

3 September 1997
Presiden Soeharto menyetujui pengucuran kredit likuiditas untuk menolong bank-bank yang sekarat. Kredit ini disebut BLBI.

31 September 1997
Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan hasil evaluasi dan
merekomendasikan pemerintah menutup bank-bank yang keropos.

1 November 1997
Atas saran IMF, pemerintah menutup 16 bank.

3 November 1997
Bank-bank yang tidak ditutup dilanda rush.
Terjadi penarikan uang secara massal.

31 Desember 1997
Bank Indonesia mengucurkan dana Rp 54,9 triliun untuk bank bermasalah.

26 Januari 1998
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Program Penjaminan terbit.

27 Januari 1998
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) didirikan. Tugas penagihan utang
BLBI dialihkan ke BPPN.

31 Maret 1998
Pemerintah menambah kucuran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…