Habis Kesaksian, Terbit Gugatan

Edisi: 10/47 / Tanggal : 2018-05-06 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Raymundus Rikang, Rooseno Aji,


BASUKI Wasis tak pernah menyangka keterangannya sebagai ahli perkara korupsi berujung pada gugatan ganti rugi Rp 3 triliun. Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor ini sempat menghitung, seandainya gugatan dikabulkan pengadilan, nilai seluruh kekayaannya masih jauh dari angka tersebut. ¡±Dari mana duit sebanyak itu?¡± ujar pria 52 tahun itu masygul, Selasa pekan lalu.

Basuki memang kerap menjadi saksi ahli dalam pelbagai kasus, bukan hanya perkara korupsi. Ia sudah dua kali digugat ke pengadilan atas kesaksiannya. Tapi, bagi Basuki, menghadapi gugatan ganti rugi Rp 3 triliun ini merupakan pengalaman pertamanya. Ia sering gelisah karena khawatir kalah di pengadilan. "Saya pusing," katanya.

Basuki pernah punya pengalaman buruk saat berurusan dengan gugatan semacam ini. Sebelumnya, PT Jatim Jaya Perkasa menggugat Basuki di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Agustus 2017. Perusahaan itu menggugat Basuki karena ia menjadi saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggugat PT Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, karena kasus kebakaran hutan.

PT Jatim, yang menanam sawit di Pekanbaru, dihukum hakim membayar ongkos pemulihan lingkungan Rp 371 miliar dan denda Rp 1 miliar. Setelah putusan, perusahaan ini menggugat kesaksian Basuki dengan tudingan riset Basuki serampangan. Gugatan itu berakhir setelah dua pihak meneken akta perdamaian…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…