Setoran Mencurigakan Taipan Pelabuhan

Edisi: 11/47 / Tanggal : 2018-05-13 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Syailendra Persada,


FOTO Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berdiri berdampingan dengan pengusaha ekspor-impor Sumadi Seng itu sempat membuat gaduh kantor pabean dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Beredar di grup-grup percakapan WhatsApp pegawai Kementerian Keuangan pada akhir tahun lalu, foto itu menunjukkan Heru dan Sumadi tengah bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha lain.

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun, foto tersebut diambil ketika Heru dan Enggartiasto berkunjung ke pusat logistik berikat Cikarang Dry Port, Jawa Barat, pada September 2017. Robert mengatakan saat itu Heru diajak berfoto bersama setelah menjadi narasumber. ¡±Tidak kenal dengan Sumadi Seng,¡± ujar Robert, Jumat pekan lalu.

Foto tersebut sempat menjadi bahan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kepada tim Inspektorat, menurut Robert, bosnya mengatakan hal serupa, yakni ia tak mengenal pengusaha Sumadi Seng. Robert mengatakan foto tersebut tidak istimewa karena hanya merekam kebersamaan pejabat pemerintah dan para pengusaha.

Di kalangan pegawai Inspektorat, Sumadi Seng bukan nama asing. Pria yang kerap dipanggil Alek ini cukup masyhur di Kementerian Keuangan, terutama di kalangan pegawai Inspektorat serta Bea dan Cukai. Namanya pertama kali masuk radar ketika tim investigasi Kementerian Keuangan menelisik rekening gendut pegawai Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, pada 2014.

Kasus ini menyibak peran Sumadi yang diduga menggelontorkan duit kepada Heru melalui anak buahnya, Yusran Arief. Ia diduga menyuap Heru Rp 11,4 miliar karena membantu meringankan ongkos pelabuh¡©an perusahaannya. Kasus ini disidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sebagai tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya itu, Heru diganjar hukuman enam setengah tahun bui. Sedangkan Yusran hanya divonis 18 bulan penjara. Polisi saat itu tak mengusut hingga ke Sumadi. Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ketika itu, Brigadir Jenderal Agung Setya, enggan mengungkapkan alasannya. ¡±Saya tidak bisa berkomentar,¡± ucap Agung, yang kini bertugas di Badan Intelijen Negara, Rabu pekan lalu.

Polisi sesungguhnya saat itu mempunyai bekal yang cukup dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut berhasil mengendus jejak-jejak aliran dana Sumadi. Laporan itu diserahkan ke Kementerian Keuangan dan lembaga penegak hukum sejak tiga tahun lalu. Laporan terbaru sudah dimasukkan ke penegak hukum pada akhir Maret lalu. ¡±Ada dugaan tax fraud," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Selain dugaan penggelapan pajak, Dian tak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…