Aliran Dana Bersandi Unta

Edisi: 14/47 / Tanggal : 2018-06-03 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Taufiq Siddiq, M. Rosseno Aji,


POLITIKUS Golkar, Fayakhun Andriadi, mulai menyeret sejumlah koleganya dalam pusaran kasus korupsi pengadaan monitor satelit dan pesawat pemantau tanpa awak di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus ini pada Februari 2018. Beberapa pekan terakhir ini, KPK memeriksa sejumlah petinggi Partai Golkar terkait dengan suap proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.

Pertengahan Mei lalu, KPK memeriksa Wakil Koordinator Bidang Kajian Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Yorrys Raweyai karena disebut telah menerima uang dari Fayakhun. "Dia (Fayakhun) menyebut saya menerima uang Rp 1 miliar," ujar Yorrys seusai pemeriksaan. "Katanya untuk pemenangan dia sebagai Ketua Golkar Jakarta."

KPK menetapkan Fayakhun karena ia diduga menerima uang suap sebesar US$ 300 ribu dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang merupakan pemenang tender. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Fahmi 2 tahun 8 bulan penjara.

Duit yang diduga diterima Fayakhun merupakan bagian dari komitmen fee 1 persen atau setara dengan US$ 900 ribu dari nilai proyek Rp 1,2 triliun. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menduga Fayakhun menerima fulus itu karena mengawal dan meloloskan proyek tersebut di Senayan agar bisa masuk anggaran perubahan 2016. Ketika itu, Fayakhun duduk sebagai anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebulan setelah penetapan tersangka, KPK menahan Fayakhun di Rumah Tahanan Kelas I A Jakarta Timur cabang KPK.

Pada awal Mei lalu, Fayakhun kemudian mengajukan permohonan justice collaborator kepada KPK. Menurut seorang aparat penegak hukum yang mengetahui permohonan itu, Fayakhun mulai menyinggung keterlibatan beberapa koleganya di Partai Golkar. Salah satunya Yorrys Raweyai.

Yorrys mengatakan penyidik KPK mencecar dia dengan 14 pertanyaan seputar aliran dana tersebut. Yorrys mengatakan tudingan tersebut tidak beralasan karena ia tidak memiliki kaitan dengan pemilihan Golkar Jakarta. "Saya juga tidak dekat dengan dia," kata Yorrys.

Selain itu, menurut Yorrys, Fayakhun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…