ANGGOTA TIM PERUMUS PEMERINTAH, ENNY NURBANINGSIH: SALAH BESAR ADA PELEMAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Edisi: 18/47 / Tanggal : 2018-07-01 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,
MESKI mendapat penolakan dari sana-sini, pemerintah berkukuh memasukkan delik korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim perumus beralasan masuknya pasal-pasal itu adalah upaya kodifikasi untuk menjadi jembatan ke Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa menghilangkan kekhususannya atau lex specialis. Dua pekan lalu, kepada Linda Trianita dari Tempo, anggota tim perumus pemerintah yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan alasan masuknya delik korupsi ke rancangan itu.
Kenapa pemerintah ngotot memasukkan delik korupsi ke Rancangan KUHP?
Ini karena tindak pidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…