IRWANDI MENGINGKARI ’HANA FEE’

Edisi: 20/47 / Tanggal : 2018-07-15 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Rusman paraqbueq, Adi Warsidi


SAUT Situmorang geram bukan kepalang saat mendapat laporan dari anak buahnya bahwa mereka hendak mencokok Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Selasa pekan lalu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu baru dua bulan lalu bertemu dengan Irwandi dalam acara pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Aceh.

Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi merupakan upaya KPK dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia membangun bisnis yang berintegritas. Pada acara tersebut, kata Saut, Irwandi berkomitmen dalam pencegahan korupsi. ”Waktu itu Irwandi bilang pemerintah Aceh memakai prinsip ’Hana Fee’,” ujar Saut sembari mengingat ucapan Irwandi, Kamis pekan lalu.

Kala itu Saut bertanya kepada Irwandi maksud dari ”Hana Fee” tersebut. Menurut Irwandi, hana dalam bahasa Aceh artinya tidak, sedangkan fee merupakan uang sogok. ”Jadi tidak pakai uang sogok,” kata Saut menirukan ucapan Irwandi saat itu.

Dua bulan kemudian, Irwandi mengingkari ucapannya sendiri. Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dia bersama delapan orang lain di beberapa tempat sepanjang sore hingga malam, Selasa pekan lalu. Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Fulus tersebut merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait dengan fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana otonomi khusus.
Saut pun meminta penyidik dan penuntut memasukkan kegiatan pertemuan penyusunan Komite Advokasi Daerah di Aceh dijadikan unsur pemberatan untuk Irwandi. Dengan adanya pemberatan itu, penyidik bakal meminta keterangan
Saut dalam berita acara pemeriksaan. ”Saya katakan siap. Ada pimpinan KPK hadir, tapi kesannya sia-sia. Karena negara mengeluarkan uang untuk kunjungan pimpinan KPK ke daerah tapi tidak berefek,” ujar mantan anggota staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara itu.

Bukan hanya kepada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…