Kaki-Kaki di Daerah.

Edisi: 32/47 / Tanggal : 2018-10-07 / Halaman : 30 / Rubrik : NAS / Penulis : Devy Ernis, ,


ATURAN KAMPANYE KEPALA DAERAH.

» Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye harus cuti dari jabatannya ketika berkampanye.

» Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

SUMBER: PASAL 62 AYAT 1 DAN PASAL 63 AYAT 1 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILU

BARISAN PENSIUNAN JENDERAL.

SELAIN mengandalkan kepala…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?