Pengawas Internal Di Jalan Sudirman.

Edisi: 36/47 / Tanggal : 2018-11-04 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Anton Aprianto, Imam Hamdi.


SURAT panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tiba di kantor KPK pada Rabu dua pekan lalu. Mereka yang hendak dimintai keterangan adalah pegawai di Bagian Koordinasi dan Supervisi, Rufriyanto Maulana Yusuf, serta anggota staf Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Oki Chandra.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, menurut surat panggilan polisi, keduanya dipanggil sebagai saksi masing-masing pada Senin dan Selasa pekan lalu. Polisi meminta mereka hadir untuk diperiksa dalam penyidikan kasus merintangi penanganan suatu perkara di KPK, di kantor Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. ”Keduanya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan itu,” ujar Febri, Kamis pekan lalu.

Guna mengawal pemeriksaan, menurut Febri, Komisi mengutus Kepala Biro Hukum KPK Brigadir Jenderal Setiadi untuk mendampingi mereka. Sesuai dengan surat panggilan polisi, Febri mengatakan, pemeriksaan dua pegawai KPK itu menyangkut upaya merintangi penyidikan yang ada kaitannya dengan peristiwa di kantor komisi antikorupsi pada 7 April 2017. Febri tak bersedia menjelaskan peristiwa yang dimaksudkan polisi.

Penyidik polisi dalam surat panggilannya juga memasang sejumlah jerat pidana. Salah satunya jerat untuk orang yang melepas barang bukti yang telah disita dan menyembunyikannya. Ada juga jerat pasal untuk perusakan barang bukti sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemeriksaan keduanya, menurut bekas pegiat Indonesia Corruption Watch ini, atas persetujuan lima pemimpin KPK. Sehari setelah surat panggilan datang, lima pemimpin KPK menggelar rapat untuk menyikapi langkah polisi. Sempat ada perbedaan pendapat, pimpinan akhirnya memberi lampu hijau kepada polisi untuk memeriksa dua pegawainya. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak mau mengomentari soal itu. ”Kalau soal itu, saya tak mau komentar,” ucap Syarif.

Pemeriksaan dua pegawai KPK ini luput dari pantauan media. Saat ditanyai soal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta tidak membantahnya. Tapi Nico meminta Tempo menanyakan hal ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. ”Silakan koordinasi saja dengan Bang Argo,” katanya. Saat dimintai konfirmasi, Argo mengaku belum mengetahui instansinya tengah mengusut kasus ini. ”Belum ada info,” ujarnya, Kamis pekan lalu.

Polisi mulai menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi IndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu. Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…