Putusan Kurungan Korban Perundungan

Edisi: 39/47 / Tanggal : 2018-11-25 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, M. Ahyar Nur, Abdul Latif Apriaman


BAIQ Nuril Maknun tak kuasa menahan tangis saat pertama kali mendengar kabar putusan Mahkamah Agung menghu­kum dirinya enam bulan pen­jara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui. Perempuan 40 tahun itu men­dapat kabar dari sang suami, Lalu Muha­mad Isnaini. ”Putusan itu seperti guncang­an gempa yang datang berulang kali,” ujar Nuril, Kamis pekan lalu.

Warga Desa Telagawaru, Kecamatan La­buapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Ba­rat, ini mengatakan gempa yang silih ber­ganti pada tiga bulan lalu seperti kembali menghampirinya. Putusan kasasi yang di­ketuk majelis pimpinan hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Maruap Doh­matiga Pasaribu dan Eddy Army itu, menu­rut Nuril, begitu mengentak jiwanya.

Ia tak menyangka Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Nege­ri Mataram yang memvonisnya tak bersa­lah pada 26 Juli tahun lalu. Karena putusan itu, ibu tiga anak ini meyakini perlawanan kasasi penuntut umum tak akan dikabul­kan MA. ”Saya tidak menyangka putusan ­seperti ini,” kata Nuril dengan mata berka­ca-kaca.

Diketuk pada 26 September lalu, putus­­an kasasi menyatakan Nuril bersalah me­lakukan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau do­kumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Majelis mengang­gap Nuril terbukti melanggar Pasal 27 Un­dang-Undang tentang Informasi dan Trans­aksi Elektronik.

Majelis hakim menilai rekaman perca­kapan antara Nuril dan Muslim, kepala se­kolah tempat dia mengajar, Sekolah Mene­ngah Atas Negeri 7 Mataram, memenuhi syarat sebagai ”dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan”. Rekaman itu me­mang berisi pernyataan Muslim yang mela­kukan perundungan seksual kepada Nuril secara verbal. Dengan bukti rekaman itu­lah Muslim dilaporkan ke atasannya di Di­nas Pendidikan Kota Mataram dan diberi sanksi.

Muslim mengadukan guru honorer di sekolah yang dipimpinnya itu ke Kepoli­sian Resor Mataram, 17 Maret 2015. Ia me­nuding Nuril telah merekam pembicara­an keduanya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…