NODA DI KAMPUS BIRU

Edisi: 39/47 / Tanggal : 2018-11-25 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Abdus Somad,


SANKSI baru itu diberikan ke­pada mahasiswa Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Hardika Saputra, pada pekan lalu. Rektor Univer­sitas Gadjah Mada menunda wisudanya se­lama enam bulan ke depan.

Juli lalu, pimpinan universitas yang juga kerap disebut Kampus Biru itu memberi sanksi berupa penundaan yudisium maha­siswa angkatan 2014 tersebut karena ia di­duga melakukan perundungan seksual ke­pada Agni—bukan nama sebenarnya—ma­hasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Po­litik UGM. ”Sanksi diberikan karena kasus ini dianggap belum selesai,” kata juru bica­ra UGM, Iva Ariani, Kamis pekan lalu.

Peristiwa dugaan perundungan seksual ini terjadi ketika Agni dan Hardika sama-sama mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli 2017. Peristiwa­nya terjadi pada suatu malam pada akhir Juli. Ketika itu, Agni…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…