NODA DI KAMPUS BIRU
Edisi: 39/47 / Tanggal : 2018-11-25 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Abdus Somad,
SANKSI baru itu diberikan keÃâÃÂpada mahasiswa Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Hardika Saputra, pada pekan lalu. Rektor UniverÃâÃÂsitas Gadjah Mada menunda wisudanya seÃâÃÂlama enam bulan ke depan.
Juli lalu, pimpinan universitas yang juga kerap disebut Kampus Biru itu memberi sanksi berupa penundaan yudisium mahaÃâÃÂsiswa angkatan 2014 tersebut karena ia diÃâÃÂduga melakukan perundungan seksual keÃâÃÂpada Agniâââ‰â¬Âbukan nama sebenarnyaâââ‰â¬ÂmaÃâÃÂhasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PoÃâÃÂlitik UGM. âââ¬ÃÂSanksi diberikan karena kasus ini dianggap belum selesai,âââ¬Ã kata juru bicaÃâÃÂra UGM, Iva Ariani, Kamis pekan lalu.
Peristiwa dugaan perundungan seksual ini terjadi ketika Agni dan Hardika sama-sama mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli 2017. PeristiwaÃâÃÂnya terjadi pada suatu malam pada akhir Juli. Ketika itu, Agni…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…