Tim Gabungan Rasa Kepolisian

Edisi: 49/47 / Tanggal : 2019-02-03 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Andita Rahma,


SUDAH tiga pekan terbentuk, tim gabungan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, masih berkutat dengan rapat. Bahkan tim yang dibentuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian atas perintah Presiden Joko Widodo pada 8 Januari lalu itu masih membahas aturan main. Tito memberi tenggat tim bekerja enam bulan. "Kami membahas bagaimana mekanisme kerja tim gabungan," kata Poengky Indarti, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, yang menjadi anggota tim, Kamis pekan lalu.

Sejauh ini, anggota tim gabungan bersepakat bahwa mereka tidak akan memeriksa dari awal, tapi melanjutkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. "Tim gabungan akan mempelajari, mengkaji, dan melihat kekurangan-kekurangan dari penyelidikan tersebut lebih dulu," ujar anggota tim ini.

Ia mengatakan hasil penyelidikan polisi sudah diberikan kepada tim gabungan. Kemudian tim gabungan menyerahkan kepada para pakar yang terdiri atas tujuh orang untuk mengkaji hasil penyelidikan. Tujuh pakar itu adalah mantan pemimpin KPK, Indriyanto Seno Adji; Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai; Ketua Setara Institute Hendardi; mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim; Poengky Indarti; serta sosiolog Hermawan Sulistyo.

Hendardi mengatakan tim gabungan sudah menggelar pertemuan sebanyak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…