Tarif Borongan di Tanjung Emas

Edisi: 50/47 / Tanggal : 2019-02-10 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


Seribuan karung dibongkar dari sepuluh kontainer yang mendarat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 14 Januari lalu. Ada karung-karung hijau besar berisi garmen, kardus yang dilapisi sak berisi tas dan dompet, serta karton bertulisan "Mitsuyama" dengan keterangan lampu biru indikator pengisian baterai.

Barang-barang itu dikirim dari Pelabuhan Shekou, Cina, oleh Shenzhen Xingyuan Import and Export pada 7 Januari lalu untuk PT Mitra Inti Niaga yang berkantor di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Meski PT Mitra Inti berkantor di Jakarta, barang-barang yang dibeli dari Haiyuan Trade (Hong Kong) Limited itu dimasukkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, bukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam dokumen pemberitahuan impor barang disebutkan kontainer-kontainer itu memuat tas dan dompet. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan dan Bea-Cukai Tanjung Emas, ditemukan garmen yang terbungkus karung hijau besar. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Tanjung Emas Tertja Karja Adil mengatakan, dari sepuluh kontainer itu, hanya satu yang memuat garmen. "Satu kontainer ya, sembilan lainnya sesuai dengan pemberitahuan impor barangnya," kata Tertja di kantornya pada Rabu pekan lalu.

Tertja menyatakan tak ada lampu dalam kontainer milik PT Mitra Inti Niaga itu. Dia juga membantah kabar bahwa kontainer-kontainer lain milik perusahaan yang mendapat fasilitas jalur kuning itu disisipi garmen. Lampu dan garmen masuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Barang impor perusahaan yang mendapat jalur kuning seharusnya tidak diperiksa ketika di pelabuhan. Tertja menyatakan ia melakukan pemeriksaan atas kontainer PT Mitra Inti ini berdasarkan uji petik saja.

Menurut dia, beberapa kontainer PT Mitra Inti juga mendapat nota pembetulan atas bea masuk barang-barang itu. Artinya, ada kekurangan bea masuk yang harus dibayarkan PT Mitra Inti. Tertja belum tahu nilai pasti yang harus dipenuhi perusahaan itu.

Berbeda dengan keterangan Tertja, pengusaha penyedia jasa kepabeanan yang mengurus PT Mitra Inti Niaga, Heri Setiyono alias Heri Black, mengatakan ada sebelas kontainer yang dikirim dari Cina. Namun perusahaan ekspedisi Cina, Global Logistics Ltd, salah melakukan input nomor…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…