Kuitansi Kosong First Travel

Edisi: 50/47 / Tanggal : 2019-02-10 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Irsyan hasyim,


ZUHERIAL jauh-jauh datang dari Palembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan maksud mengajukan permohonan praperadilan, Jumat pekan lalu. Pensiunan polisi berpangkat ajun komisaris besar itu hendak menggugat penyitaan aset-aset PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel.

Ia berkeberatan lantaran separuh harta biro perjalanan haji dan umrah itu telah berpindah kepemilikan, sisanya akan disita oleh negara, tanpa menyisakan bagian buat para korban calon jemaah umrah yang tertipu perusahaan. "Dokumen permohonan praperadilan sudah saya siapkan lengkap dengan bukti-buktinya," kata Zuherial, yang juga korban penipuan First Travel.

Dalam dokumen permohonan itu, Zuherial berencana menggugat Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia berdalih keduanya sebagai penanggung jawab terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara First Travel, yang dinilai tidak transparan menyampaikan aset-aset perusahaan yang disita sehingga sebagian berganti kepemilikan.

Zuherial juga menduga harta First Travel yang disita polisi tidak sama dengan fakta dalam berkas perkara. "Kami punya bukti-buktinya," ujarnya. Sayangnya, Zuherial menunda pendaftaran permohonan praperadilan, Jumat pekan lalu, karena korban First Travel lain berhalangan datang ke pengadilan. "Karena kendala teknis, kami tunda pekan depan," kata Rizky Rahmadiansyah, kuasa hukum jemaah First Travel.

Penipuan First Travel terungkap dua tahun lalu. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, yang mengusut perkara ini, menetapkan tiga tersangka, yaitu direktur utama perusahaan, Andika Surachman; istri Andika, Anniesa Desvitasari Hasibuan; serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan. Di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Mei tahun lalu, Andika divonis 20 tahun penjara dan Anniesa 18 tahun penjara. Hukuman Siti Nuraidah lebih…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…