Cela di Kampus Pancasila

Edisi: 51/47 / Tanggal : 2019-02-17 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Shinta Maharani., ,


BAGI Panut Mulyono, kasus dugaan perundungan seksual yang menimpa salah satu mahasiswinya sudah kelar dan tak perlu diperpanjang. "Kami menyatakan kasus ini sudah selesai," ujar Rektor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu pada Kamis pekan lalu.

Tiga hari sebelumnya, bekas Dekan Fakultas Teknik itu mempertemukan korban, Agnibukan nama sebenarnyadan pelaku, Hardika Saputra, di sebuah ruangan rektorat kampus. Agni adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM 2014, sedangkan Hardika mahasiswa Teknik Sipil UGM angkatan yang sama.

Dalam pertemuan itu, Hardika mengakui kesalahannya telah melakukan perundungan seksual kepada Agni dan meminta maaf atas tindakan tersebut. Disaksikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Erwan Agus Purwanto, Dekan Fakultas Teknik UGM Nizam, serta ayah Agni dan pengacaranya, Sukiratnasari, Hardika menuangkan permohonan maaf tertulis.

Bukan hanya permintaan maaf, dalam pertemuan tersebut, Rektor meminta keduanya membuat kesepakatan, di antaranya berisi kewajiban agar Hardika mengikuti mandatory counseling hingga lulus untuk memastikan agar dia tidak mengulangi perbuatan serupa. UGM akan menyediakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis Agni.

Peristiwa dugaan perundungan seksual ini terjadi ketika Agni dan Hardika sama-sama mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, akhir Juni 2017. Peristiwanya terjadi pada suatu malam, akhir Juli 2017. Ketika itu, Agni terpaksa menginap di rumah seorang warga Pulau…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…