Lemah Bukti Pelaku Prostitusi

Edisi: 52/47 / Tanggal : 2019-02-24 / Halaman : 67 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


#Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Unsur Obyektif

- Perbuatan: mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya.

- Melawan hukum, yaitu yang dimaksudkan dengan "tanpa hak".

- Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…