Lemah Bukti Pelaku Prostitusi
Edisi: 52/47 / Tanggal : 2019-02-24 / Halaman : 67 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,
#Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Unsur Obyektif
- Perbuatan: mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya.
- Melawan hukum, yaitu yang dimaksudkan dengan "tanpa hak".
- Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…