Pengurus Abadi PSSI

Edisi: 01/48 / Tanggal : 2019-03-03 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Mustafa Silalahi, Didit Hariyadi


KELUHAN pusing dan lelah disampaikan Joko Driyono kepada bekas Ketua Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabusalla. Kepada mentornya itu, Joko baru merasa berat menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang tengah didera isu pengaturan pertandingan. Joko melontarkan keluhan itu ketika ditelepon Andi pada Senin dua pekan lalu. "Dia bilang mau istirahat karena sedang sakit," ujar Andi, Kamis pekan lalu.

Tiga hari kemudian, Satuan Tugas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka. Andi mengaku terkejut saat mendengar kabar Joko disebut polisi telah memerintahkan tiga orang untuk mengambil dokumen, laptop, dan sejumlah barang bukti untuk penyidikan kasus pengaturan pertandingan. "Saya mengenal dia sejak lima tahun lalu. Dia kadang saya anggap sebagai adik sendiri," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI 2005-2006 itu.

Dibanding Andi, Joko lebih awal berkarier di PSSI. Ketika lembaga ini dipimpin Azwar Anas pada 1991, ia sudah menduduki posisi sebagai anggota. Pria asal Ngawi, Jawa Timur, ini masih melanjutkan kepengurusannya di PSSI setelah Azwar lengser pada 1998, yang kemudian digantikan Agum Gumelar (1999-2003). Di era inilah Andi mulai aktif di PSSI.

Dunia sepak bola memang tak asing bagi Joko Driyono karena saat muda ia bermain bersama tim Piala Soeratin Ngawi. Dia juga tetap bermain sepak bola saat menempuh pendidikan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…