Setelah Prostitusi, Terbit Promosi
Edisi: 12/48 / Tanggal : 2019-05-19 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Anton Aprianto, Setri Yasra
TAK ada nama Harissandi di daftar perwira Kepolisian Daerah Jawa Timur yang lolos seleksi mengikuti Sekolah Pimpinan Menengah Kepolisian RI. Ada empat perwira menengah yang tercatat panitia seleksi pusat berhak mengikuti pendidikan di Lembang, Jawa Barat. Belakangan, berdasarkan surat telegram Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang terbit pada 24 April lalu, nama Harissandi masuk barisan perwira yang lolos seleksi dari jalur penghargaan.
Nilai akhir tertinggi personel Polda Jawa Timur diraih Komisaris Rentrix Ryaldi Yusuf dengan skor 663,12. Posisi berikutnya diisi Komisaris Arisandi dengan nilai 655,16, Komisaris Agus Bahari Paraham Artha (643,74), dan Komisaris Oskar Syamsuddin (630,20). Sedangkan nilai Harissandi berada di urutÃâÃÂan terbawah perwira yang disorongÃâÃÂkan Polda Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan yang merupakan syarat kenaikan pangkat dan jabatan di kepolisian, yakni 630. Polda Jawa Timur semestinya hanya mendapatkan empat kuota perwira untuk mengikuti sekolah pimpinan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan nilai Harissandi di angka 630. ââ∠âPenghitungan nilai tersebut berdasarkan ranking dan kuota kepolisian daerah masing-masing,âââ¬Ã ujar Dedi di kantornya, Jumat, 10 Mei lalu.
Dalam surat telegram itu disebutkan ada 140 polisi yang terpilih mengikuti sekolah perwira menengah pendidikan reguler ke-59. Ada pula satu personel…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…