Main Pecat Polisi Homoseksual

Edisi: 14/48 / Tanggal : 2019-06-02 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi, Andita Rahma, Ahmad Rafiq


SIDANG itu berlangsung singkat, hanya lima belas menit. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan tim penasihat hukum penggugat bersepakat melewatkan pembacaan replik pada Kamis, 16 Mei lalu. Sang penggugat, Brigadir Polisi TT atau sebut saja namanya Tri, duduk di barisan kedua kursi pengunjung. Setelah persidangan keenam perkara gugatannya kelar, Tri beranjak ke luar ruang sidang.

Melalui jalur PTUN, Tri menggugat surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono pada 27 Desember 2018. Tri adalah mantan polisi dengan pangkat terakhir brigadir. Sebelum dipecat, ia adalah polisi yang bertugas di Subdirektorat Wisata Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Tengah.

Surat yang diteken Kepala Sumber Daya Manusia Polda Jawa Tengah itu berisi pemecatan secara tidak hormat Tri karena dituduh menyukai sesama jenis atau homoseksual. Surat juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan petinggi polisi di Jakarta. Tri mengaku memiliki orientasi seksual berbeda sejak sepuluh tahun lalu. “Semula tidak ada yang mengetahui tentang orientasi seksual saya,” kata Tri kepada Tempo seusai persidangan.

Saat menjalani sidang Komisi Kode Etik pada pertengahan 2017, pria 30 tahun itu blakblakan mengenai…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…