Akselerasi Pengakuan Hutan Adat

Edisi: 18/48 / Tanggal : 2019-06-30 / Halaman : 58 / Rubrik : KL / Penulis : Didik Suharjito, ,


DI tengah kemandekan pengakuan dan penetapan legalitas hutan adat, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 memberikan darah baru, spirit baru, dan harapan baru bagi geliat masyarakat adat soal hutan adatnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menetapkan perubahan status hutan adat dari semula sebagai bagian dari hutan negara, sebagaimana diatur Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menjadi bagian dari hutan hak.

Sejak putusan MK itu, progres pengakuan hutan adat sangat rendah, baik jumlah kelompok masyarakat adat maupun luas hutan adatnya. Sampai akhir Mei 2019, hutan adat yang ditetapkan sekitar 22 ribu hektare dengan 49 surat keputusan. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Tempo edisi 27 Mei-2 Juni 2019 menyebutkan Peraturan 21 itu sebagai terobosan pengakuan hutan adat.

Ada beberapa catatan atas peraturan itu yang akan diulas di sini.

Pertama, peraturan itu secara tegas membedakan status hutan menjadi tiga: hutan negara, hutan adat, dan hutan hak. Dalam putusan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…