Taliban dalam Seleksi Pemimpin KPK

Edisi: 19/48 / Tanggal : 2019-07-07 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Anton Aprianto, Mustafa Silalahi


SEPEKAN setelah nama mereka diumumkan Presiden Joko Widodo, sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat maraton di lantai dua gedung Sekretariat Negara pada akhir Mei lalu. Dari beberapa kali rapat, mereka memutuskan menindaklanjuti salah satu informasi yang masuk mengenai isu adanya kelompok radikalisme di kantor komisi antikorupsi.

Panitia Seleksi lantas mengutus seorang anggota stafnya memperdalam informasi itu ke KPK. Dalam kurun itu, KPK tengah menggelar acara diskusi dengan tema “Merajut Persaudaraan dalam Ikhtiar Ikhlas” pada 19 Juni lalu. Diskusi itu menghadirkan mantan musikus yang kini menjadi dai, Yuke Sumeru, dan bekas terpidana teroris yang kini menjadi pengelola Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi Manzi. Setelah melakukan pencarian data, anggota staf ini melapor kepada pemimpin Panitia Seleksi. “Kok, ada Taliban dan radikalisme di sana,” ujar anggota Panitia Seleksi, Diani Sadia Wati, pada Senin, 24 Juni lalu, menceritakan laporan anak buahnya.

Istilah taliban pertama kali dilontarkan secara terbuka oleh Ketua Indonesia Police Watch Neta S. Pane. Dalam siaran persnya, Neta mengomentari surat terbuka dari 50-an penyidik Kepolisian RI yang bertugas di KPK yang mempersoalkan pengangkatan 21 penyelidik menjadi penyidik independen di lembaga tersebut. Dalam suratnya, Neta menulis terdapat perpecahan di KPK menjadi dua kubu, yakni…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…